Allah tidak membiarkan para hamba-Nya hidup tanpa aturan. Bahkan dalam masalah pernikahan, Allah dan Rasul-Nya menjelaskan berbagai pernikahan yang dilarang dilakukan. Oleh karenanya, wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk menjauhinya. 1. Nikah Syighar Definisi nikah ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam: وَالشِّغَارُ أَنْ يَقُوْلَ الرَّجُلُ لِلرَّجُ...
© 2010-2021 Unit Kegiatan Kerohanian Islam STIKOM Surabaya
Didesain oleh Tim Infokom UKKI STIKOM Surabaya