Assalamualaikum ustadz Ustadz yang dirahmati ALLAH, ana mau tanya, misalkan kita mempunyai toko elektronik, kemudian kita mempunyai katalog dari salah satu produk elektronik. Apakah boleh kita menjual barang yang ada di katalog itu meskipun pada saat itu kita tidak mempunyai barang tersebut? Ibnu Ahmad Email: binkuddxxx@gmail.com Jawab: Wa’alaikumus Salam Melihat permasalahan yang saud...
Assalammu’alaikum. Ustadz saya mau tanya tentang hukum “Multi Level Marketing” dalam syariat Isla...
© 2010-2021 Unit Kegiatan Kerohanian Islam STIKOM Surabaya
Didesain oleh Tim Infokom UKKI STIKOM Surabaya