Seorang muslim mendapati saudaranya menganggur tidak memiliki perkerjaan. Tergerak oleh ukhuwah dan cinta kasih, ia membuat usaha untuk saudaranya tersebut. Dengan harapan, saudaranya mendapatkan penghasilan darinya. Qodarullah, usaha tersebut berkembang dan menghasilkan keuntungan. "Sang Penolong" datang untuk meminta (yang dianggap) haknya, namun harapannya tidak menjadi kenyataan, "Kamu tidak m...
Pertanyaan: Bagaimana hukumnya kalau kita utang di bank dengan tujuan mengembangkan usaha. Apakah i...
Assalamualaikum ustadz Ustadz yang dirahmati ALLAH, ana mau tanya, misalkan kita mempunyai toko e...
Assalammu’alaikum. Ustadz saya mau tanya tentang hukum “Multi Level Marketing” dalam syariat Isla...
Pertanyaan: Saya ibu dengan satu bayi putri. Saya bekerja sebagai PNS di Depdiknas. Mohon nasihat...
Ada seorang kawan bercerita tentang seorang pedagang di Saudi Arabia. Pada awal dia meniti karir dal...
Sudah menjadi hal yang wajar jika sebagian kita memperoleh parcel dari saudara muslim lainnya saat I...
© 2010-2021 Unit Kegiatan Kerohanian Islam STIKOM Surabaya
Didesain oleh Tim Infokom UKKI STIKOM Surabaya